Daftar Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK, Ada Permohonan soal Melarang Manula

Keempat ialah perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohon MK menetapkan syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Pemohonnya ialah mahasiswa warga Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, perkara 91/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Arkaan Wahyu Re A, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Dengan mencontohkan kiprah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda, pemohon meminta MK mengubah usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Keenam ialah perkara bernomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Isi permohonannya ialah meminta MK mengubah ketentuan batas usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Ketujuh, permohonan agar MK mengubah ketentuan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun juga datang dari praktisi hukum Guy Rangga Boro. Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 93/PUU-XXI/2023.
Kedelapan, perkara bernomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga. Permohonannya ialah meminta MK mengorting usia minimal capres/cawapres menjadi 25 tahun.
Kesembilan ialah perkara bernomor 100/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengurangi syarat usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun. Pemohon dalam perkara itu ialah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Namun, kedua pemohon mencabut permohonan mereka yang sudah disidangkan di MK. Syahdan MK mengabulkan penarikan itu.
Kesepuluh, perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Permohonan mereka ialah meminta MK membatasi usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.
Terdapat 13 permohonan tentang uji materi soal usia capres-cawapres dalam UU Pemilu yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif