Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Prabowo mengungkapkan kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Adapun kenaikan UMP 2025 tertinggi ditempati Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381, sedangkan Provinsi Papua menempati posisi kedua sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270.
Berikut ini daftar UMP 2025 di 30 provinsi di Indonesia:
1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.460.672
2. Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449
3. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.456.874
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rerata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 dan menempatkan Papua tertinggi setelah Jakarta.
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Muzani Ungkap Tekad Presiden Prabowo Menghapus Kemiskinan dengan Sungguh-Sungguh
- UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
- Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang