Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek

Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: ANTARA/Andi Firdaus/am

4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492

5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.294.625

6. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.716.497

7. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.507.079

8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.037.122

9. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.402.492

10. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.727.812

11. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rerata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 dan menempatkan Papua tertinggi setelah Jakarta.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News