Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek

Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: ANTARA/Andi Firdaus/am

12. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.057.495

13. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.165.244

14. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61

15. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.036.947

16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.816.672

17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.200.000

18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.949.953

19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.736.698

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rerata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 dan menempatkan Papua tertinggi setelah Jakarta.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News