Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek

Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: ANTARA/Andi Firdaus/am

28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.360.858

29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.024.270

30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.615.000.(ant/fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rerata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 dan menempatkan Papua tertinggi setelah Jakarta.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News