Daftarkan Diri, PKB Sudah Siap Diverifikasi
Rabu, 08 Juni 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai parpol berbadan hukum ke Kementrian Hukum dan HAM. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu yakin bakal lolos proses verifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan bakal ikut bertarung di Pemilu Legislatif 2014.
Pendaftaran PKB ke Kemenkumham dilakukan oleh Sekjen DPP PKB, Imam Nahrawi, Rabu (8/6). "Ini adalah bentuk keseriusan PKB untuk memenuhi persyaratan di UU Parpol," ujar Nahrawi saat ditemui usai menyerahkan berkas pendaftaran PKB di Kantor Kemenkumham.
Ikut serta saat pendaftaran PKB ke Kemenkumham antara lain Helmy Faishal Zaini (Ketua DPP PKB), Andi M Ramli (Sekretaris Dewan Syura), Yusuf Mujeni (Wakil Sekjen), Bambang Susanto (Wakil Bendahara Umum), serta beberapa ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB. Saat mendaftar, rombongan dari PKB diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ditegaskan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kemhukham untuk menjadi badan hukum. UU Parpol juga mensyaratkan adanya kepengurusan di seluruh provinsi.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai parpol berbadan hukum ke Kementrian Hukum dan HAM. Partai
BERITA TERKAIT
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo