Daftarkan Diri, PKB Sudah Siap Diverifikasi
Rabu, 08 Juni 2011 – 17:37 WIB
Diharuskan pula, sekurang-kurangnya terdapat pengurus di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, diharuskan ada kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Nahrawi menyebutkan, pihaknya memang belum melengkapi seluruh berkas pendaftaran. Sebab, kepengurusan PKB yang disertakan dalam pendaftaran ke Kemenhuham itu baru 13 DPW, 113 DPC dan 111 Pengurus Anak Cabang (PAC). "Soal kesiapan sebenarnya sudah siap. Tapi secara bertahap kita akan lengkapi berkas pendaftarannya," imbuh Nahrawi.
Lebih lanjut Nahrawi menegaskan, berdasarkan inventarisasi internal PKB dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Bandung pada 5-6 Juni lalu, struktur kepengurusan PKB sudah lengkap hingga tingkat paling bawah. "Sudah 100 persen kepengurusan," imbuh Nahwawi.
Meski demikian konsolidasi internal untuk menyempurnakan berkas verifikasi parpol terus dilakukan. PKB, sebut Nahrawi, juga sudah menyiapkan proses rekrutmen caleg.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai parpol berbadan hukum ke Kementrian Hukum dan HAM. Partai
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta