Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal
MK Kabulkan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 21:42 WIB
Di lain pihak, meskipun produk daging babi dan anjing telah memperoleh sertifikat veteriner tanpa mendapat sertifikat halal, bagi golongan masyarakat tertentu yang memang membolehkan untuk mengkonsumsinya tidak adanya sertifikat halal tidak menghalangi mereka untuk mengonsumsinya.
"Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat 4 UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal," ujar hakim M. Alim.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali. Penggugat lainnya adalah Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih Bekasi.
Para penggugat menilai, aturan label halal akan menyulitkan dalam mengedarkan dan menjual dagangannya. Padahal, beberapa daerah di Indonesia seperti Manado, Minahasa, dan Bali, masyarakatnya terbiasa mengkomsumsi daging babi atau anjing. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK