Daging Impor Dikorupsi, Presiden Panggil Menteri Pertanian
Rabu, 13 Februari 2013 – 10:24 WIB

Daging Impor Dikorupsi, Presiden Panggil Menteri Pertanian
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan bertemu Menteri Pertanian Suswono pada pukul 11.00 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2). Pertemuan ini direncanakan SBY, setelah mencuat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengurusan daging impor di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suswono dan Luthfi sama-sama berasal dari PKS. Luthfi yang juga anggota DPR Komisi I disebut-sebut menggunakan otoritasnya untuk mengamankan proyek-proyek impor daging sapi. Apalagi, komisinya sama sekali tidak bermitra kerja dengan Kementan.
"Saya akan memangil Mentan Suswono setelah kembali dari luar negeri. Sama seperti dulu saat menteri aktif Andi Mallarangeng juga saya panggil. Secara tertulis akan saya mintakan pegangan saya, apa yang disampaikan menteri aktif dan yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum," kata SBY di Jeddah, Senin pekan lalu (4/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui, dugaan proyek daging impor menjadi bancakan PKS di Kementan sudah tersiar sejak dua tahun terakhir. Namun, isu itu baru dapat terungkap setelah KPK menangkap empat orang yang diduga akan menyuap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan bertemu Menteri Pertanian Suswono pada pukul 11.00 di Istana Kepresidenan, Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
- Garudafood Gandeng Sekolah Relawan Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Pelajar Disabilitas