Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi
Senin, 14 April 2014 – 20:06 WIB

Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi
“Kalau ada apa-apa, mereka langsung respons dan melaporkan kepada kami. Termasuk dengan daging oplosan itu,” terang Noorlenawati.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Anas Muchtar mengatakan hukum mengonsumsi daging rusa ini dalam Islam halal. Perihal upaya dijual beli dilarang dalam Undang-Undang, tidak akan mengubah hukum Islam.
“Kalau menjualnya ‘kan melanggar hukum negara. Tidak merubah hukum halal mengonsumsinya,” jelas dia. (*/rkp/rom/k9)
BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan terus memantau peredaran daging di kota ini. Berdasarkan pengalaman, sempat ditemukan penjualan daging payau atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus