Daging Sapi Impor Dilarang Dijual Bebas
Senin, 11 Februari 2013 – 21:45 WIB
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan bahwa daging sapi impor hanya diperuntukkan untuk industri dan kebutuhan hotel, restoran, katering (horeka).
"Di Undang-Undang disebutkan impor itu diperuntukkan untuk dua hal. Yang pertama untuk kebutuhan industri, dan yang kedua untuk horeka," ucap Syukur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Baca Juga:
"Jadi tidak dibenarkan daging impor diperjualbelikan secara bebas di pasar," sambungnya.
Di luar kedua hal itu, lanjut Syukur, kebutuhan daging harus dipenuhi oleh pasokan dari dalam negeri. Hal ini, ditujukan untuk memberdayakan peternak-peternak di dalam negeri.
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan bahwa daging sapi impor hanya
BERITA TERKAIT
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini