Daging Sapi Impor Dilarang Dijual Bebas
Senin, 11 Februari 2013 – 21:45 WIB
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan bahwa daging sapi impor hanya diperuntukkan untuk industri dan kebutuhan hotel, restoran, katering (horeka).
"Di Undang-Undang disebutkan impor itu diperuntukkan untuk dua hal. Yang pertama untuk kebutuhan industri, dan yang kedua untuk horeka," ucap Syukur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Baca Juga:
"Jadi tidak dibenarkan daging impor diperjualbelikan secara bebas di pasar," sambungnya.
Di luar kedua hal itu, lanjut Syukur, kebutuhan daging harus dipenuhi oleh pasokan dari dalam negeri. Hal ini, ditujukan untuk memberdayakan peternak-peternak di dalam negeri.
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan bahwa daging sapi impor hanya
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024