Daging Sapi Impor Dilarang Dijual Bebas
Senin, 11 Februari 2013 – 21:45 WIB

Daging Sapi Impor Dilarang Dijual Bebas
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan bahwa daging sapi impor hanya diperuntukkan untuk industri dan kebutuhan hotel, restoran, katering (horeka).
"Di Undang-Undang disebutkan impor itu diperuntukkan untuk dua hal. Yang pertama untuk kebutuhan industri, dan yang kedua untuk horeka," ucap Syukur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Baca Juga:
"Jadi tidak dibenarkan daging impor diperjualbelikan secara bebas di pasar," sambungnya.
Di luar kedua hal itu, lanjut Syukur, kebutuhan daging harus dipenuhi oleh pasokan dari dalam negeri. Hal ini, ditujukan untuk memberdayakan peternak-peternak di dalam negeri.
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan bahwa daging sapi impor hanya
BERITA TERKAIT
- Perkuat Pasar di Indonesia, SharkNinja Buka Toko Pertama di Jakarta
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- PTPN III Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Bank Raya Permudah Masyarakat Bayar Zakat dan Infaq Lewat Aplikasi Ini
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat