Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:16 WIB
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar dan 500 kilogram sisik trenggiling Rp 250 juta yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Pemusnahan daging hewan langka dengan nama latin Manis javanica yang dilindungi undang-undang itu dilakukan di kawasan hutan Cifor, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (30/4).
Baca Juga:
Trenggiling illegal ini hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kemenhut tahun 2010-2012. Barang tersebut dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Saat disita, baik daging atau sisik trenggiling ini disamarkan dengan tumpukan ikan asin dan dokumen resmi pengiriman ikan,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Novianto Bambang, kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi