Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:16 WIB
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar dan 500 kilogram sisik trenggiling Rp 250 juta yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Pemusnahan daging hewan langka dengan nama latin Manis javanica yang dilindungi undang-undang itu dilakukan di kawasan hutan Cifor, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (30/4).
Baca Juga:
Trenggiling illegal ini hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kemenhut tahun 2010-2012. Barang tersebut dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Saat disita, baik daging atau sisik trenggiling ini disamarkan dengan tumpukan ikan asin dan dokumen resmi pengiriman ikan,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Novianto Bambang, kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi