Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan

Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Hasil sitaan tersebut, menurut Awen, sudah ditangkap dua tersangka HG dan EH. Keduanya saat ini menjalani proses persidangan dengan ancaman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

 “Ancaman hukuman masih terlalu ringan, sehingga para pelaku kurang jera dengan memperdagangkan satwa dilindungi,” ujar Awen. (bac/c)

BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News