Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:16 WIB
Hasil sitaan tersebut, menurut Awen, sudah ditangkap dua tersangka HG dan EH. Keduanya saat ini menjalani proses persidangan dengan ancaman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Ancaman hukuman masih terlalu ringan, sehingga para pelaku kurang jera dengan memperdagangkan satwa dilindungi,” ujar Awen. (bac/c)
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar