Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:16 WIB

Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Hasil sitaan tersebut, menurut Awen, sudah ditangkap dua tersangka HG dan EH. Keduanya saat ini menjalani proses persidangan dengan ancaman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Ancaman hukuman masih terlalu ringan, sehingga para pelaku kurang jera dengan memperdagangkan satwa dilindungi,” ujar Awen. (bac/c)
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan