Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Jumat, 23 Desember 2011 – 08:33 WIB

Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Perampokan uang kembali terjadi saat PT. HU menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun. Belakangan diketahui CP itu palsu karena tidak dikeluarkan oleh PT HU. Namun, menurutnya, uang itu sempat mengalir ke beberapa pemegang saham.
Lantaran CP itu diputuskan palsu, maka JORR sempat menjadi bukti kejahatan dan harus disita sebagai barang bukti. Penyitaan bakal berakhir kalau semuanya dilunasi. Usaha pelunasan ada, namun, berdasar penelitian uang CP ternyata tidak ada yang masuk ke tol, melainkan ke BNI. "Mungkin dia merasa itu barang bukti maka ada hak," urainya.
Lebih lanjut Dahlan menjelaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan JORR sekuat tenaga. Apalagi, sejak berpindah tangan ke Jasa Marga, sedikitnya Rp 5 triliun sudah dikeluarkan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Terpisah, JAM Datun ST Burhanuddin mengatakan siap menjadi pengacara negara untuk menyelesaikan kasus itu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu ada surat perintah untuk segera bertindak. "Tadi (kemarin, red) baru tingkat menteri dengan jaksa agung. Belum ada perintah dari beliau-beliau," katanya.
JAKARTA--Upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) makin serius. Kemarin (22/12),
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita