Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Jumat, 23 Desember 2011 – 08:33 WIB

Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Menurut Frans, sesuai ketentuan, begitu perusahaan Djoko Ramiaji gagal bayar dalam penyelesaian kredit, maka secara hukum, kontraknya otomatis diputus dan pengelolaan jalan tol diserahkan kepada Jasa Marga. "Lagipula, setelah itu kami sudah melunasi utang-utangnya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk diutak-atik," katanya.
Frans mengapresiasi langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang bergerak cepat untuk melindungi aset Jasa Marga, termasuk dengan meminta bantuan dari Kejaksaan Agung. "Jalan tol itu bukan milik kami di Jasa Marga, tapi milik negara, jadi semua harus ikut menjaga," ucapnya. (dim/owi)
JAKARTA--Upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) makin serius. Kemarin (22/12),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini