Dahlan Cari Solusi Besarkan Rekin
Setelah Batal Diakuisisi Pertamina
Rabu, 23 Januari 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan batal mengakuisi PT Rekayasa Industri (Rekin). Penyebabnya, karena terbentur aturan dalam UU Jasa Konstruksi. "Supaya bisa mengerjakan proyek-proyek dengan cepat dengan menunjuk anak usaha, tapi ternyata tidak boleh menurut UU Konstruksi. Sehingga Rekin hampir sudah pasti tidak masuk ke Pertamina," jelasnya.
"Sudah dicek, UU Konstruksi tidak memungkinkan (Rekin, red) di bawah Pertamina. Itu sudah dicek," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/1).
Menurut Dahlan, sebelumnya Pertamina berencana mengakuisisi Rekin untuk mendukung pengerjaan proyek migas. Namun, karena terbentur peraturan rencana itu batal.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan batal mengakuisi PT Rekayasa Industri (Rekin). Penyebabnya, karena terbentur aturan dalam UU Jasa Konstruksi.
BERITA TERKAIT
- Pengumuman! Harga Pertamax Naik Hari Ini, jadi Rp 12.900 per Liter
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Tren Makanan Pedas Meningkat, FKS Bidik Generasi Z
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait