Dahlan Cari Solusi Besarkan Rekin
Setelah Batal Diakuisisi Pertamina
Rabu, 23 Januari 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan batal mengakuisi PT Rekayasa Industri (Rekin). Penyebabnya, karena terbentur aturan dalam UU Jasa Konstruksi. "Supaya bisa mengerjakan proyek-proyek dengan cepat dengan menunjuk anak usaha, tapi ternyata tidak boleh menurut UU Konstruksi. Sehingga Rekin hampir sudah pasti tidak masuk ke Pertamina," jelasnya.
"Sudah dicek, UU Konstruksi tidak memungkinkan (Rekin, red) di bawah Pertamina. Itu sudah dicek," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/1).
Menurut Dahlan, sebelumnya Pertamina berencana mengakuisisi Rekin untuk mendukung pengerjaan proyek migas. Namun, karena terbentur peraturan rencana itu batal.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan batal mengakuisi PT Rekayasa Industri (Rekin). Penyebabnya, karena terbentur aturan dalam UU Jasa Konstruksi.
BERITA TERKAIT
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- ASDP Hadirkan POCC, Solusi Inovatif untuk Operasional Pelabuhan yang Lebih Efisien
- Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Masyarakat Pamulang Diedukasi tentang Pentingnya Asuransi Kerugian
- Irene Umar Diangkat jadi Wamen Ekonomi Kreatif, Posisi CEO W3GG Diisi Chin Yu