Dahlan Hapus Rangkap Jabatan di BUMN
Selasa, 13 Desember 2011 – 02:48 WIB
Larangan rangkap jabatan juga akan diberlakukan di lingkungan Kementerian BUMN. Dahlan menyebut, para pejabat Kementerian BUMN sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN sehingga bisa fokus menjalankan fungsi birokrasinya.
Baca Juga:
"Ini penting untuk menghindari intervensi, sekaligus untuk mendorong good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik, Red) dan membangun semangat reformasi birokrasi di BUMN," terangnya.
Saat ini, beberapa pejabat tinggi di Kementerian BUMN memang tercatat juga duduk sebagai komisaris di BUMN. Misalnya, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin sebagai komisaris PT Telkom. Lalu, Deputi Menteri BUMN bidang Industri dan Manufaktur Irnanda Laksanawan sebagai Komisaris PT Pusri dan PT Jasindo.
Kemudian, Deputi Menteri BUMN bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto sebagai Komisaris PT Indosat dan PT Pupuk Sriwijaya. Lalu, Deputi Menteri BUMN bidang Industri Primer Megananda Daryono sebagai Komisaris PT PGN, dan Deputi Menteri BUMN bidang Logistik dan Infrastruktur Sumaryanto Widayatin sebagai Komisaris PT Semen Gresik. (owi)
JAKARTA - Program besar untuk memajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan fokus dan totalitas. Karena itu, sistem rangkap jabatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak