Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong
Tindaklanjuti Edaran Seskab
Kamis, 25 Oktober 2012 – 06:40 WIB
Maklum hampir setiap tahun, beberapa BUMN meminta persetujuan DPR untuk mendapatkan suntikan modal dari Negara. Tahun ini BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) antara lain PT PAL Rp 648 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines Rp 561 miliar, PT Askrindo Persero Rp 800 miliar dan PT Jamkrindo Rp 1,2 triliun.
Baca Juga:
Dikhawatirkan, ada oknum anggota DPR yang meminta jatah succes fee kepada BUMN-BUMN yang berhasil mendapatkan PMN miliaran rupiah itu. Namun Faisal mengaku instruksi Pak Dahlan itu berlaku untuk semua BUMN. "Ini tidak khusus hanya untuk BUMN penerima PMN saja. Tapi berlaku umum untuk apa saja," jelasnya.
Surat edaran yang salinannya diterima Jawa Pos tersebut, juga dilengkapi dengan lampiran pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak tahun 2005 hingga 2012 yang mengajak mencegah praktik kongkalikong. Selain itu juga data mengenai izin pemeriksaan kepala daerah atau anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi.
Dalam edaran itu disebutkan, besaran APBN yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Nah, edaran mengingatkan untuk mencegah pratik permainan anggaran. Jika ada gejala bujukan, permintaan, tuntutan atau tekanan untuk berkongkalikong yang dapat berpotensi melanggar tindak pidana korupsi, diminta agar dihindari dan ditolak.
JAKARTA - Praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR atau DPRD kadang terjadi dalam proses penyusunan anggaran. Nah, sikap tegas ditunjukkan oleh
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak