Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong

Tindaklanjuti Edaran Seskab

Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong
Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong
Bila ada konsekuensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah "akan dipotong" atau "dibintangi", surat edaran itu kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003, yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. (fal/wir)

JAKARTA - Praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR atau DPRD kadang terjadi dalam proses penyusunan anggaran. Nah, sikap tegas ditunjukkan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News