Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong
Tindaklanjuti Edaran Seskab
Kamis, 25 Oktober 2012 – 06:40 WIB
Bila ada konsekuensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah "akan dipotong" atau "dibintangi", surat edaran itu kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003, yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. (fal/wir)
JAKARTA - Praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR atau DPRD kadang terjadi dalam proses penyusunan anggaran. Nah, sikap tegas ditunjukkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak