Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong
Tindaklanjuti Edaran Seskab
Kamis, 25 Oktober 2012 – 06:40 WIB

Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong
Bila ada konsekuensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah "akan dipotong" atau "dibintangi", surat edaran itu kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003, yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. (fal/wir)
JAKARTA - Praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR atau DPRD kadang terjadi dalam proses penyusunan anggaran. Nah, sikap tegas ditunjukkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia