Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:54 WIB

Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
JAKARTA - Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012. Sedangkan staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012. Adapun pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAP, di antaranya untuk investasi wajib didukung dengan studi kelayakan. Program kerja juga difokuskan pada efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan nilai perusahaan.
"Direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli maupun staf khusus atau nama lainnya yang sejenis," tegas Dahlan Iskan, Kamis (15/12).
Menyikapi efisiensi anggaran, Dahlan meminta seluruh kegiatan perusahaan harus direncanakan dengan baik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Pengesahan RKAP dan RKA Program Kemitraan serta Program Bina Lingkungan yang menjadi kewenangan dewan komisaris/dewan pengawas harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar.
Baca Juga:
JAKARTA - Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional