Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:54 WIB

Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
"Seluruh BUMN dalam setiap program kerjanya mesti berpatokan pada Good Corporate Governance, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Di samping menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan intervensi di luar mekanisme korporasi dalam setiap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan perusahaan," bebernya.
Ketentuan mengikat lainnya, tambah Dahlan, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat pada satu BUMN saja. Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan