Dahlan Iskan: Maskapai Pembangkang Dilarang Terbang
AirNav Indonesia Awasi Waktu Terbang

jpnn.com - JAKARTA - Perum Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) telah diberi mandat untuk mengatur slot waktu terbang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keputusan itu diambil berdasarkan rapat evaluasi infrastruktur perhubungan udara, Kamis (9/1) lalu.
“Kemarin Airnav diberi otoritas untuk memimpin kelancaran penerbangan di Bandara Soetta," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Kedoya, Jakarta, Jumat (10/1).
Misalnya kata Dahlan jika ada pesawat yang dijadwalkan terbang jam lima, maka maskapai itu tak boleh molor dari jadwal. "Dia (maskapai-red) harus berangkat jam lima pagi pokoknya, kalau enggak dia enggak diijinkan terbang," tutur Dahlan.
Aturan itu dibuat agar tak ada maskapai yang membangkang kedisiplinan waktu penerbangan. Sebab selama ini diakui Dahlan bahwa ada maskapai yang masih bandel membangkang dan seenaknya sendiri menentukan landasan untuk terbang.
"Jadi nanti enggak bisa lagi misalnya pesawat yang jadwalnya jam lima dengan alasan segala macam baru jam enam terbangnya. Nanti enggak bisa lagi begitu. Kemudian pesawat yang diperintahkan oleh tower bahwa harus terbang di landasan satu, dia tidak boleh menolak. Selama ini ada yang menolak, mau terbang dari landasan II, nanti yang ngotot seperti itu tidak boleh lagi," paparnya.
Pembangkangan itu terjadi lantaran selama ini tidak ada sanksi, namun dengan adanya aturan tersebut, Dahlan yakin tidak ada lagi yang ngotot membangkang.
"Selama ini sanksinya tidak ada, kemarin kita putuskan seperti itu. Kedisiplinan seperti itu akan dikontrol Airnav, sehingga pesawat yang tidak disiplin tidak boleh terbang,” tegasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Perum Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) telah diberi mandat untuk mengatur slot waktu terbang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Omzet Meningkat 80 Persen, UMKM Percetakan Berbagi Kiat Sukses
- Strategi BAZNAS Dorong Pengumpulan ZIS Ritel Lebih Maksimal selama Ramadan
- BRI Life Catat Total APE Capai Rp 3,416 triliun
- Melalui Riset dan Inovasi, LPKR Siap Hadapi Dinamika Pasar
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Buka Kantor di Jakarta, Socomec Siap Bantu Pelaku Bisnis Beralih ke Energi Terbarukan