Dahlan Iskan Pasang Badan untuk Pertamina

Dahlan Iskan Pasang Badan untuk Pertamina
Dahlan Iskan Pasang Badan untuk Pertamina

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri bidang perekonomian mengklaim tak tahu menahu soal kenaikan harga elpiji 12 kg yang dilakukan PT Pertamina. Padahal, pihak Pertamina mengaku sudah menjalankan kebijakan itu sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan pemerintah.

Menteri BUMN Dahlan Iskan pun sependapat dengan Pertamina. Dahlan mengamini bahwa salah satu BUMN unggulan itu sudah berkoordinasi sebelumnya dengan kementerian terkait.

"(Soal koordinasi) Saya kan pemerintah juga. Pertamina sudah memenuhi itu," ujar Dahlan usai mengikuti rapat terbatas di Pangkalan TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, (5/1).

Dahlan menyatakan sejak beberapa tahun terakhir Pertamina memang mengalami kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya sejak tahun 2009, elpiji tidak pernah mengalami kenaikan harga akibatnya mengalami kerugian itu.

"Pertamina diperiksa BPK, Pertamina tidak boleh rugi seperti itu karena keuangan negara. Direkomendasikan agar Pertamina naikkan elpji 12 kg. Batas waktu 60 hari. Itu hasil pemeriksaan. Sehingga menaikan harga, karena batas waktu BPK hanya 60 hari. Ternyata ini dianggap ketinggian," sambung Dahlan.

Dahlan enggan menanggapi lebih jauh sikap sejumlah menteri yang terkesan tidak tahu adanya kenaikan harga itu. Ia menyatakan kini BUMN fokus untuk berdialog dengan BPK membahas solusi terbaik untuk Pertamina dalam penentuan harga elpiji 12 kg.

"Semua yang salah itu saya. Enggak apa-apa. Yang penting, bahwa Pertamina memenuhi dan tidak bisa tidak melaksanakan hasil audit dari BPK. Kita bikin janji dengan BPK ini. Akan dikoreksi 1-2 hari," tandas Dahlan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri bidang perekonomian mengklaim tak tahu menahu soal kenaikan harga elpiji 12 kg


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News