Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Jumat, 19 April 2013 – 17:15 WIB

Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah. Dengan kata lain, seseorang hanya bisa menjabat komisaris di satu perusahaan nauangan BUMN.
Hal tersebut tertuang pada surat bernomer: S-375/MBU.WK/2011 tentang pengurus dan pengawasan BUMN.
Meski begitu Menteri BUMN Dahlan Iskan tak menampik, pascaaturan tersebut masih ada yang rangkap jabatan.
Dahlan menjelaskan, hingga saat ini, hanya ada satu orang yakni Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti yang menjadi komisaris di dua BUMN yakni PT KAI dan Perum Navigasi.
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah.
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia