Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan

Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah.  Dengan kata lain, seseorang hanya bisa menjabat komisaris di satu perusahaan nauangan BUMN.

Hal tersebut tertuang pada surat bernomer: S-375/MBU.WK/2011 tentang pengurus dan pengawasan BUMN.

Meski begitu Menteri BUMN Dahlan Iskan tak menampik, pascaaturan tersebut masih ada yang rangkap jabatan.

Dahlan menjelaskan, hingga saat ini, hanya ada satu orang yakni Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti yang menjadi komisaris di dua BUMN yakni PT KAI dan Perum Navigasi.

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News