Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Jumat, 19 April 2013 – 17:15 WIB

Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Menurut penuturan Dahlan, Herry masih memperoleh toleransi untuk sementara waktu, karena pertimbangan masa pensiun yang akan habis.
"Kita tolerensi 1-2 minggu, dia komisaris di KAI dan pengawas di perum navigasi. Tapi Pak Herry mau pensiun, itu toleransi saja," ujar Dahlan di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/4).
Namun bila ada yang melihat atau mengetahui seorang profesional, pejabat publik dan direksi swasta atau BUMN yang menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN, Dahlan meminta agar segera dilaporkan padanya.
"Laporkan ke saya, kalau ada. Saya akan langsung berhentikan. Saya sampai hari ini belum menemukan," jelasnya.
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah.
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada