Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Jumat, 19 April 2013 – 17:15 WIB

Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Aturan tersebut juga berlaku untuk jabatan direksi. Malah untuk aturan menjadi direksi perusahaan plat merah terbilang lebih ketat.
Mantan dirut PLN ini menjelaskan, seorang direksi atau komisaris yang berasal dari kalangan profesional swasta, jika terpilih atau diterima menjadi direksi di BUMN, orang tersebut harus mau melepaskan jabatannya di sektor swasta. "Harus dilepas jabatan swastanya," tegas Dahlan.
Dalam surat bernomer S-375/MBU.WK/2011 disebutkan bahwa anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada