Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan

Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan
Aturan tersebut juga berlaku untuk jabatan direksi. Malah untuk aturan menjadi direksi perusahaan plat merah terbilang lebih ketat.

Mantan dirut PLN ini menjelaskan, seorang direksi atau komisaris yang berasal dari kalangan profesional swasta, jika terpilih atau diterima menjadi direksi di BUMN, orang tersebut harus mau melepaskan jabatannya di sektor swasta. "Harus dilepas jabatan swastanya," tegas Dahlan.

Dalam surat bernomer S-375/MBU.WK/2011 disebutkan bahwa anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News