Dahlan Iskan Perketat Syarat Tender Outsourcing
Rabu, 22 Mei 2013 – 16:45 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serius untuk memperbaiki sistem outsourcing atau alih daya di perusahaan plat merah. Tender untuk outsourcing BUMN kata Dahlan, harus diubah dan syarat-syaratnya diperketat. Dahlan menyebut syarat pertama harus lebih menjamin kesejahteraan dan status karyawan.
Sembari menunggu panitia kerja (Panja) DPR bentukan komisi IX DPR, pihaknya akan mengubah beberapa persyaratan terkait outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Sambil menunggu hasil Panja DPR yang kita tidak tahu kapan, kita mau melakukan perbaikan-perbaikan yang sekarang sudah dirumuskan," ujar Dahlan di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serius untuk memperbaiki sistem outsourcing atau alih daya di perusahaan plat merah.
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada