Dahlan Iskan Perketat Syarat Tender Outsourcing
Rabu, 22 Mei 2013 – 16:45 WIB
"Misalnya perusahaan outsourcing yang bisa ikut tender di BUMN harus mempunyai sistem karyawan yang baik lebih dulu. Gak boleh perusahaan outsorcing itu melakukan karyawannya seperti karbitan, hari ini dipakai bulan depan tidak atau tahun depan tidak dipakai lagi," papar Dahlan.
Baca Juga:
Selain itu, masih kata Dahlan, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai sistem yang jelas. Nantinya yang tidak mempunyai sistem jelas tidak boleh mengikuti tender. "Jadi supaya yang berkerja punya jaminan bahwa dia tidak hanya satu tahun kerja di situ dan setidaknya itu membuat mereka aman," ucap mantan dirut PLN ini.
Kedua, sistem jaminan sosial juga harus jelas, misalnya sistem kesehatan dan akuntansinya harus jelas.
Selain itu, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai kriteria sistem pengajian yang baik. "Gak boleh gaji sembarangan, harus di atas upah minimum pekerja (UMP)," tegas Dahlan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serius untuk memperbaiki sistem outsourcing atau alih daya di perusahaan plat merah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat