Dahlan Iskan Perketat Syarat Tender Outsourcing
Rabu, 22 Mei 2013 – 16:45 WIB

Dahlan Iskan Perketat Syarat Tender Outsourcing
"Misalnya perusahaan outsourcing yang bisa ikut tender di BUMN harus mempunyai sistem karyawan yang baik lebih dulu. Gak boleh perusahaan outsorcing itu melakukan karyawannya seperti karbitan, hari ini dipakai bulan depan tidak atau tahun depan tidak dipakai lagi," papar Dahlan.
Baca Juga:
Selain itu, masih kata Dahlan, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai sistem yang jelas. Nantinya yang tidak mempunyai sistem jelas tidak boleh mengikuti tender. "Jadi supaya yang berkerja punya jaminan bahwa dia tidak hanya satu tahun kerja di situ dan setidaknya itu membuat mereka aman," ucap mantan dirut PLN ini.
Kedua, sistem jaminan sosial juga harus jelas, misalnya sistem kesehatan dan akuntansinya harus jelas.
Selain itu, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai kriteria sistem pengajian yang baik. "Gak boleh gaji sembarangan, harus di atas upah minimum pekerja (UMP)," tegas Dahlan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serius untuk memperbaiki sistem outsourcing atau alih daya di perusahaan plat merah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?