Dahlan Iskan Puji Terobosan Basrief Arief
Dia menegaskan, BUMN memiliki PTPN pada tiga provinsi mempunyai kapasitas mengelola perusahaan itu tanpa melakukan perubahan apapun demi menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan tersebut.
"Syukur-syukur seperti yang disampaikan Jaksa Agung, itu Asian Agri membayar lunas hukumannya itu, sehingga tdk perlu ada penyitaan," kata Dahlan. Nah, kata dia, seandainya AAG tidak membayar dan kejaksaan melakukan penyitaan, maka BUMN yang akan mengelola.
"Jadi kehadiran saya untuk memastikan bahwa BUMN siap melaksanakan penugasan dari Kejaksaan Agung. Kami tidak akan mencampuri sama sekali proses hukumnya," kata pria berkacamata ini.
Dahlan juga memaparkan kalau ini jadi dilaksanakan maka itu menjadi sebuah terobosan baru di bidang hukum yang dilakukan Kejagung. "Karena demikian barang-barang sitaan itu tidak akan rusak, tidak akan merosot, hilang dan seterusnya. Tapi, akan terjaga dengan baik," ungkapnya.
Dia mencontohkan di masa lalu, misalnya ada tambak udang Dipasen yang bermasalah. Begitu disita, lanjut Dahlan, tambak udang yang dulu ibaratnya tambang emas Indonesia itu hancur sama sekali. "Kemudian texmaco begitu disita kemudian hancur. Nah kalau perkebunan ini jadi disita, dan kemudian pengelolaannya ditugaskan ke BUMN, maka ini adalah terobosan luar biasa dari Kejagung," tutup Dahlan yang buru-buru meninggalkan acara karena harus menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (boy/chi/jpnn)
JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung jika nanti jadi menyita aset Asian Agri Group
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN