Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar
Maruli tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. ’’Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,’’ kata Maruli.
Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim tersebut sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan.
Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. Termasuk yang dipersoalkan selama ini, yaitu pelanggaran Perda 5/1999 karena pelepasan aset tidak seizin DPRD.
"Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.
Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tentu tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.
Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Mantan menteri BUMN itu melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi. ”Minta fee pun dilarang,” tegas Pieter.
Dahlan juga menjamin tak pernah menerima apa pun dari WW maupun tim restrukturisasi aset. ”Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, penjualan aset yang selama ini dipermasalahkan kejati sebenarnya merupakan restrukturisasi aset. Uang dari aset yang dijual tak masuk ke kas perusahaan, tetapi dibuatkan deposito khusus atas nama perusahaan. Dengan demikian, uang penjualan itu tak tercampur dan terpakai untuk operasional PT PWU. Uang hasil pembelian tersebut wajib dipakai untuk membeli aset di tempat lain yang lebih produktif.
SURABAYA - Senyum terus terlihat dari wajahnya. Dahlan Iskan tidak terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini