Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Yusril menambahkan, keberadaan pabrik keramik yang terletak di Kelurahan Kenayan itu juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang evaluasi rencana tata ruang.
Kawasan tersebut hanya diperuntukkan kawasan perdagangan serta jasa dan dilarang untuk industri.
Melihat hal tersebut, Dahlan diperintah Gubernur Jatim Imam Utomo sebagai pemegang saham PT PWU untuk menjual pabrik keramik itu.
Alasannya, selain merugi, pemegang saham malu karena pabrik tersebut berada di kawasan yang dilarang perda untuk industri.
Menindaklanjuti perintah gubernur tersebut, bersama pemegang saham, Dahlan melaksanakan RUPS luar biasa (LB). Penjualan aset di Tulungagung itu disetujui RUPS LB.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menganggap Dahlan ikut bertanggung jawab atas kesalahan pengelolaan keuangan hasil penjualan yang diterima WW karena tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
Misalnya, fee tim penjualan, biaya pesangon karyawan, pembayaran listrik, dan pengosongan rumah dinas.
Terkait dengan tuduhan menguntungkan diri sendiri, lanjut Yusril, rumusan jaksa sangat mengada-ada.