Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas

Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Mahfud MD (kedua dari kir) Butet Kertarajasa (tengah) dan Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim (kanan) memberi dukungan moral kepada Dahlan Iskan. Foto Boy Slamet/Jawa Pos

Sebab, sejak awal Dahlan bukan melamar untuk menjadi Dirut, melainkan diminta pemerintah saat itu untuk membantu menyehatkan BUMD.

Dahlan mau menerima permintaan tersebut dengan beberapa syarat. Salah satunya, menolak menerima gaji, tantiem, dan fasilitas-fasilitas lain, termasuk biaya saat kunjungan, baik di dalam maupun luar negeri.

Bukan itu saja. Ketika menjadi Dirut, Dahlan secara sukarela bersedia menjadi personal guarantee di Bank BNI saat PT PWU mengajukan kredit untuk mendirikan pabrik karet.

Dahlan juga rela meminjamkan uang pribadinya Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung Jatim Expo.

Dari alur sejarah yang demikian ikhlas dan dihubungkan dengan konsep menguntungkan diri sendiri, kata Yusril, unsur yang diajukan jaksa sangat kontradiktif.

’’Sebab, sejak awal menjadi Dirut, sama sekali tidak memiliki keinginan jahat untuk memperdaya PT PWU, tapi bahkan tekor miliaran rupiah,’’ tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan menguntungkan orang lain, dalam hal ini Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri, hal tersebut juga sama sekali tidak terbukti.

Sebab, Dahlan mengenal Sam karena dikenalkan oleh WW di Hotel Mirama. Sejak itu, Dahlan tidak pernah lagi bertemu Sam.

Dari fakta hukum yang terungkap dalam sidang, Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News