Dahlan Juga Terkejut
Selasa, 13 November 2012 – 18:52 WIB
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengaku terkejut mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menjamin akan melaksanakan putusan MK tersebut. Namun, pihaknya akan juga melihat terlebih dahulu seberapa besar konsekuensinya. Terutama terhadap iklim investasi di sektor migas.
“Saya akan konsultasi dulu dengan pihak terkait karena terus terang sangat terkejut mengenai keputusan seberani itu,” kata Dahlan, menjawab wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).
Kendati demikian, mantan Direktur Utama PLN itu memahami bahwa putusan MK itu bersifat final yang artinya harus dilaksanakan. “(Putusan) ini mengejutkan sekali,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengaku terkejut mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai keberadaan
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?