Dahlan Juga Terkejut
Selasa, 13 November 2012 – 18:52 WIB
“Tidak ada lagi yang memberikan pengawasan,” katanya di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).
Ia pun tidak mengaku tidak mengerti dengan alasan MK. Menurutnya, kalau dianggap membawa kepentingan kedaulatan asing itu bukan dari BP Migas yang membawanya. “Itu Pertamina. Bila produksi turun itu warisan Pertamina juga,” katanya.
Seperti diketahui, MK menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam.
Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengaku terkejut mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai keberadaan
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas