Dahlan Pastikan Adhi Karya Enggan Gandeng Jakarta Monorail
Kamis, 27 Desember 2012 – 17:32 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan, PT Adhi Karya telah mundur dari proyek pembangunan monorail Jakarta. Pasalnya, proyek monorail Jakarta yang diusung Pemprov DKI Jakarta itu mengharuskan Adhi Karya bekerjasama dengan swasta. Karenanya Dahlan menghimbau Jokowi agar tak terpengaruh pihak lain dalam mengambil keputusan. "(Jokowi) tidak usah berpengaruh kepada siapapun, oleh Menteri BUMN, atau Adhi Karya. Yang penting Adhi Karya sudah mengajukan, bila tidak terpilih, ya tidak apa-apa," tegas Dahlan.
Padahal menurut Dahlan, Adhi Karya telah mempunyai konsep sendiri tentang pembangunab monorail dengan cara yang lebih murah dan lebih bagus. "PT Adhi Karya tidak mau kalau harus gabung lagi (join) dengan PT Jakarta Monorail untuk proyek MRT. Kalau mau PT Adhi Karya sendirian. Sekarang ini dia (Adhi Karya, red) menemukan cara yang lebih murah dan lebih baru lagi," papar Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/12).
Baca Juga:
Meskipun Adhi Karya mempunyai ide lebih bagus, kata Dahlan, tapi keputusan akhir tentang pembangunan monorail di Jakarta tetap diserahkan kepada Gubernur DKI Jokowi. Jika Jokowi memberikan izin kepada Adhi Karya, maka BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu akan menyanggupi pembangunan monorail tanpa harus menggunakan dana APBN. "Sikap Adhi Karya menyerahkan ke Pak Gubernur untuk membuat keputusan yang independen," terang dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan, PT Adhi Karya telah mundur dari proyek pembangunan monorail Jakarta. Pasalnya, proyek monorail
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas