Dahlan: Pergantian Wakil Ketua MPR Tidak Bisa Dilanjutkan Karena Cacat Prosedur

Dahlan: Pergantian Wakil Ketua MPR Tidak Bisa Dilanjutkan Karena Cacat Prosedur
Koordinator Tim Hukum Fadel Muhammad, Dahlan Pido. Foto: Dokumentasi pribadi

“Jadi, gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR RI bukan dari DPD RI. Hal ini sesuai dengan Tatib MPR,” tegas Dahlan.

Dengan beberapa fakta tersebut, Dahlan meminta kepada Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan pimpinan DPD RI untuk mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR karena cacat hukum.

Apalagi, kata Dahlan, saat ini sedang ada gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan juga Bareskrim Polri kepada Pimpinan DPD RI.

“Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap (ikkrah) dari pengadilan,” pungkas Dahlan.(fri/jpnn)

Pimpinan MPR diiingatkan jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permintaan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News