Dahlan: Pergantian Wakil Ketua MPR Tidak Bisa Dilanjutkan Karena Cacat Prosedur
Sabtu, 17 September 2022 – 00:21 WIB
“Jadi, gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR RI bukan dari DPD RI. Hal ini sesuai dengan Tatib MPR,” tegas Dahlan.
Dengan beberapa fakta tersebut, Dahlan meminta kepada Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan pimpinan DPD RI untuk mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR karena cacat hukum.
Apalagi, kata Dahlan, saat ini sedang ada gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan juga Bareskrim Polri kepada Pimpinan DPD RI.
“Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap (ikkrah) dari pengadilan,” pungkas Dahlan.(fri/jpnn)
Pimpinan MPR diiingatkan jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permintaan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah