Dahlan Rangsang BUMN Terbitkan Obligasi

Agar BUMN Lebih Transparan

Dahlan Rangsang BUMN Terbitkan Obligasi
Dahlan Rangsang BUMN Terbitkan Obligasi
Dahlan mengatakan, dirinya akan mendorong BUMN, khususnya yang belum go public atau belum melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), agar menggunakan cara penerbitan obligasi.

"Kalau perusahaan sudah menerbitkan obligasi, itu artinya manajemennya lebih bagus, karena mereka terikat dengan aturan-aturan layaknya perusahaan yang sudah Tbk (terbuka, Red)," katanya.

Berdasar aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perusahaan penerbit obligasi harus memenuhi syarat compliance atau kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.

Paling tidak, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum diijinkan menerbitkan obligasi, yakni mengajukan surat permohonan Listing ke Bapepam-LK, laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat, nilai nominal obligasi minimal Rp 2,5 miliar, jangka waktu jatuh tempo minimal 4 tahun, telah beroperasi selama 3 tahun, menghasilkan laba sebelum 2 tahun terakhir, saldo laba yang ditahan minimal nol Rupiah, dan Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik.

JAKARTA - Sambil menyelam minum air. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan strategi yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News