Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menuturkan, sebagai bentuk rasa syukur, diadakan acara BUMN Bersyukur dengan mengundang dan memberikan santunan kepada 3.000 anak yatim dan piatu dari kawasan Jabodetabek. (owi/c5/kim)
Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik
3. Ikut serta sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian
6. Menghilangkan aset negara dan dokumen milik negara/kementerian
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12
BERITA TERKAIT
- Herco Digital Peraih TOP 3% Digital Agency Indonesia, Jasa Website Bisnis Terbaik
- Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM