Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB

Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menuturkan, sebagai bentuk rasa syukur, diadakan acara BUMN Bersyukur dengan mengundang dan memberikan santunan kepada 3.000 anak yatim dan piatu dari kawasan Jabodetabek. (owi/c5/kim)
Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik
3. Ikut serta sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian
6. Menghilangkan aset negara dan dokumen milik negara/kementerian
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan