Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN

Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menuturkan, sebagai bentuk rasa syukur, diadakan acara BUMN Bersyukur dengan mengundang dan memberikan santunan kepada 3.000 anak yatim dan piatu dari kawasan Jabodetabek. (owi/c5/kim)

Daftar 12 Larangan Menteri BUMN

1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas

2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik

3. Ikut serta sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif

4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan

5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian

6. Menghilangkan aset negara dan dokumen milik negara/kementerian

7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian

JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News