Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB
8. Menggunakan fasilitas kementerian untuk selain kepentingan kementerian
9. Menerima dan memberi suap
10. Membeli saham perdana BUMN dalam program IPO (penawaran saham perdana)
12. Melakukan bisnis apa pun juga dengan BUMN
Sumber: Kementerian BUMN
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024