Dahlan: Saya Lawan Perampok Uang Negara
Terkait Sengketa Tol Lingkar Luar Jakarta
Rabu, 21 Desember 2011 – 06:31 WIB
Perampokan uang negara kembali terjadi ketika Hutama Karya menerbitkan commercial paper (CP) atau medium term notes (MTN) senilai total Rp 1,2 triliun pada 7 Oktober 1997 untuk membiayai proyek JORR ruas Taman Mini-Pondok Pinang yang dikelola PT Marga Nurindo Bhakti (Djoko Ramiadji-Siti Hardiyanti Rukmana).
Surat berharga tersebut terbit tanpa sepengetahuan komisaris Hutama Karya. Akibatnya, Hutama Karya dibebani utang, padahal uangnya tidak pernah diterima perseroan. "Uangnya juga tidak digunakan untuk membangun tol, tapi jatuh ke oknum-oknum itu juga," terang Dahlan.
Kejaksaan menyidik kasus tersebut dan akhirnya menjerat Dirut Hutama Karya Tjokorda Raka Sukawati dengan hukuman penjara satu tahun dan penanggung jawab Hutama Yala, Thamrin Tanjung, dengan pidana penjara dua tahun. Kasus ini sempat menjadi kontroversi saat Jaksa Agung M.A. Rahman, ketika itu, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Djoko Ramiadji, pemilik PT Marga Nurindo Bhakti, pada 11 Juni 2003.
Pada September 2010, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding sempat mendorong Kejaksaaan Agung agar membuka kembali kasus korupsi tersebut serta memeriksa kembali pihak-pihak yang diduga terkait.
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menabuh genderang perang terhadap orang-orang yang dinilai sebagai perampok uang negara. Ini
BERITA TERKAIT
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership