Dahlan: Saya Orang Jatim, Saya Cinta Jatim
Sementara itu, agenda pemeriksaan terdakwa kemarin dimanfaatkan jaksa untuk mencari-cari kesalahan Dahlan. Namun, jaksa gagal mendapatkannya.
Bahkan, satu per satu dakwaan jaksa terpatahkan. Baik oleh jawaban Dahlan maupun barang bukti yang disodorkan kuasa hukumnya.
Hal itu terlihat dari cara jaksa menanyakan hal-hal teknis yang bukan urusan seorang Dirut. Misalnya, jaksa mempersoalkan tidak diumumkannya pelepasan aset PT PWU di media massa.
Menurut jaksa Trimo, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), tapi tidak dicantumkan dalam standard operating procedure (SOP) penjualan aset PT PWU.
Dahlan menjelaskan, bukan dirinya yang menyusun draf SOP. Yang membuat adalah direktur keuangan PT PWU, yaitu Suhardi.
Dahlan hanya disodori untuk bertanda tangan. ’’Beliau (Suhardi) bilang, SOP sudah lengkap dan sesuai dengan yang seharusnya,’’ kata Dahlan.
Tuduhan pelanggaran dalam penyusunan SOP itu langsung terbantahkan. Agus Dwi Warsono, pengacara Dahlan, membacakan pasal 11 ayat 4 dan 5 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perseroan serta pasal 88 Undang-Undang 1/1995 tentang PT.
Pasal itu dengan jelas menyebutkan bahwa kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan hanya berlaku untuk sebagian besar atau keseluruhan harta perusahaan.