Dahlan: Saya Orang Jatim, Saya Cinta Jatim
Agus bertanya kepada Dahlan apakah aset di Kediri dan Tulungagung yang dipersoalkan jaksa itu merupakan sebagian besar atau keseluruhan harta PWU?
’’Itu sebagian kecil,’’ jawab Dahlan. Dengan begitu, ketentuan untuk melakukan pengumuman di media massa sebelum pelepasan aset bukanlah keharusan. Sebab, yang dilepas hanya sebagian kecil aset PWU.
Pertanyaan jaksa yang berbau teknis tidak berhenti di situ. Jaksa menanyakan pertanggungjawaban kasbon yang diajukan Wisnu Wardhana (WW).
Dahlan menyatakan, kasbon itu tentu harus dipertanggungjawabkan Wisnu.
Verifikasinya dilakukan bagian keuangan. Secara jenjang tanggung jawab, bagian keuangan juga berada di bawah direktur keuangan, bukan direktur utama.
Jaksa Trimo juga mempertanyakan pemecahan akta dalam penjualan PT PWU. Lagi-lagi Dahlan tidak tahu apa yang terjadi di balik pemecahan itu.
Sebab, memang semua diatur tim penjualan yang diketuai Wisnu. ’’Soal dipecah aktanya, saya tidak tahu apa tujuannya. Saya hanya disodori untuk tanda tangan,’’ ujarnya.
Dahlan menyatakan, dalam sidang sudah terungkap bahwa pemecahan akta dan pembayaran merupakan kesepakatan WW dengan Sam Santoso selaku pembeli dalam proses negosiasi.