Dahlan Sejak Lama Ingin Pecat Teuku Bagus
Sabtu, 02 Maret 2013 – 17:00 WIB
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Kepala Direktur Operasi Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Adhi Karya merupakan perusahan kontraktor dalam pembangunan sekolah olahraga di Hambalang. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan perusahaan itu melakukan mark-up biaya proyek hingga Rp 51 miliar.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penetapan ini dilakukan setelah komisinya melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus tersebut. Johan menjelaskan, sebagai pihak kontraktor proyek, Teuku diduga menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan negara. Teuku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Teuku Bagus, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, bekas Pejabat Pembuat Komitmen Dedy Kusdinar, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Andi dan Dedy disangkakan korupsi dalam proses pengadaan, sedangkan Anas mendapat jatah suap dalam pekerjaan itu. (chi/jpnn)
TANGERANG -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyambut baik status tersangka yang ditetapkan pada bekas Kepala Direktur Operasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram