Dahlan Tak Perlu Takut Interpelasi Politisi Senayan

Dahlan Tak Perlu Takut Interpelasi Politisi Senayan
Dahlan Tak Perlu Takut Interpelasi Politisi Senayan
"Saya kira harus dikembalikan ke substansi, tidak perlu ke menterinya. Jangan terlalu dibesar-besarkan atau ditakuti," kata Ari.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)

JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Ari Dwipayana menyatakan bahwa DPR memiliki hak untuk mengajukan interplasi guna mempertanyakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News