Dahlan: Teguran Kemenhub Pada Garuda Indonesia tak Adil
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tak keberatan bila Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur PT Garuda Indonesia.
Teguran itu terkait berakhirnya kontrak kerjasama Garuda Indonesia dengan PT Angkasa Pura I dan II pada 30 September 2014, mengenai penyatuan pembayaran pajak bandara dalam tiket pesawat. "Ya tegur saja, kalau mau ditegur," ucap Dahlan saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Hanya saja, Dahlan menilai teguran itu tidak adil. Menurutnya kalau Kemenhub ingin menegur Garuda, harusnya maskapai lain yang belum pernah menerapkan penyatuan pajak bandara dalam tiket pesawat juga ditegur.
Terlebih, kebijakan itu sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan awal September lalu. Bahwa seluruh maskapai harus menyatukan pajak bandara dalam tiket pesawat.
"Mereka (maskapai penerbangan lain-red) tidak dikenakan sanksi. Garuda sudah menerapkan itu, tapi kenapa yang lain (maskapai lain yang belum terapkan penyatuan pajak bandara-red) tidak ditegur," ulas mantan Dirut PLN ini.
Kemarin, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari PT Garuda Indonesia terkait berakhirnya kontrak dengan Angkasa Pura (AP) I dan II mengenai penyatuan pembayaran pajak bandara dalam tiket pada 30 September 2014. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tak keberatan bila Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur PT Garuda Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai