Dahlan: Temuan BPK tak Sebut Penyimpangan
Selasa, 13 November 2012 – 11:23 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, memberikan klarifikasi kepada Komisi VII DPR terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal inefisiensi di tubuh PLN sebilai Rp37 triliun di masa kepemimpinannya. Sedangkan untuk PLN, kata Dahlan, juga hanya satu rekomendasi dari BPK. "Yakni memercepat pembangunan FSRU dan CNG di Bali," tegas Menteri BUMN itu.
Dahlan menegaskan bahwa dalam temuan itu BPK tidak menyebut ada korupsi. "BPK menyatakan bukan karena korupsi, tapi karena tidak tersedianya gas, sehingga PLN harus menggunakan solar," kata Dahlan, saat rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan dengan Komisi VII DPR, bersama Menteri ESDM, Dirut BPH Migas, Dirut BP Migas, Dirut PLN, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Karenanya, Dahlan menegaskan, dalam temuan-temuan itu BPK mengeluarkan 18 rekomendasi. Namun, rekomendasi terbanyak ditujukan kepada BP Migas ada tujuh rekomendasi, BPH Migas empat rekomendasi, PGN tiga rekomendasi, BUMN satu rekomendasi dan PT Regas satu rekomendasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, memberikan klarifikasi kepada Komisi VII DPR terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BERITA TERKAIT
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Dukung Swasembada Pangan nasional, PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru