Dahlan Tindak Tegas Direksi BUMN yang Nyaleg
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:06 WIB

Dahlan Tindak Tegas Direksi BUMN yang Nyaleg
Dahlan tidak melarang siapapun direksi BUMN yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg, namun sesuai dengan peraturan bahwa pejabat BUMN tidak diizinkan untuk terlibat dalam dunia politik.
"Kalau mau maju menjadi caleg, yang bersangkutan harus terlebih dulu mengundurkan diri," pungkas Dahlan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terdapat nama pejabat BUMN.
Berdasarkan UU Pemilu, Pasal 51 ayat (1) huruf K mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dulu jika mendaftar sebagai caleg. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui bila ada penjabat perusahaan plat merah yang mencalonkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi