Dahlan Tindak Tegas Direksi BUMN yang Nyaleg

Dahlan Tindak Tegas Direksi BUMN yang Nyaleg
Dahlan Tindak Tegas Direksi BUMN yang Nyaleg
Dahlan tidak melarang siapapun direksi BUMN yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg, namun sesuai dengan peraturan bahwa pejabat BUMN tidak diizinkan untuk terlibat dalam dunia politik.

"Kalau mau maju menjadi caleg, yang bersangkutan harus terlebih dulu mengundurkan diri," pungkas Dahlan.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terdapat nama pejabat BUMN.

Berdasarkan UU Pemilu, Pasal 51 ayat (1) huruf K mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dulu jika mendaftar sebagai caleg. (chi/jpnn)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui bila ada penjabat perusahaan plat merah yang mencalonkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News