Dahulukan Honorer, Kada Terpilih Jangan Angkat Timses Jadi PPPK

Dahulukan Honorer, Kada Terpilih Jangan Angkat Timses Jadi PPPK
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Kemendagri larang kepala daerah terpilih angkat tim suksesnya menjadi PPPK. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah terpilih diminta tidak mengangkat atau memprioritaskan tim suksesnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Dia meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, wali kota, mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau PPPK.

Menurut Dede Yusuf, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama, sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK.

"Sebagaimana diketahui pilkada langsung baru saja terjadi dan juga dipahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).

Selain itu, Dede Yusuf juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lulus.

Pasalnya, dia menyebut masih terdapat permasalahan terkait seleksi, karena yang lulus hanya 1,7 juta orang, sedangkan peserta seleksi PPPK mencapai 1,7 orang.

Menurut dia hal itu menjadi penting untuk mencegah potensi adanya timses yang tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah.

Dede menilai masih banyak honorer atau PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya.

Kepala daerah terpilih diminta tidak mengangkat tim suksesnya menjadi PPPK, sebaiknya mendahulukan honorer yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News