Daihatsu Daftarkan 5 Model untuk Dapat PPnBM, Apa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso mengatakan pihaknya telah mendaftarkan lima model mobilnya untuk mendapatkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Adapun lima mobil yang didaftarkan itu mulai dari mobil low cost green car (LCGC) maupun non-LCGC.
Dia menyebut saat ini sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Tunggu informasi selanjutnya, apakah model yang diajukan baik LCGC maupun non-LCGC apakah disetujui oleh pemerintah,” kata Hendra saat konferensi pers virtual, Jumat (11/2).
Insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal pertama dengan tarif PPnBM sebesar 0 persen, diikuti kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Sementara pada kuartal keempat tarif PPnBM yang dikenakan akan dibayar penuh oleh pelanggan sebesar 3 persen.
Dia menyebut pihaknya mendaftarkan seluruh varian untuk model Ayla dan Sigra dengan total 22 varian.
Secara terperinci, model Ayla terdiri dari 12 varian dan Sigra 10 varian.
Daihatsu Indonesia telah mendaftarkan lima model mobilnya untuk mendapatkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP). Berikut daftarnya
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
- Hadir di GJAW 2024, Daihatsu Hadirkan Promo Khusus, Beli Mobil Berhadiah Rocky
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini