DAK Gantikan DAU

jpnn.com - Politisi asal Partai PDIP ini menjelaskan, sejak tahun lalu pemerintah sebenarnya sudah berniat menghapuskan DAU. Tapi karena banyaknya penentangan dari daerah, akhirnya hanya berupa pemotongan DAU. Pada anggaran 2009, lanjut Emir, pemerintah dipastikan tak mau lagi memberikan kelonggaran. DAU dihapus, dengan pertimbangan daerah penerimanya dinilai sudah mampu secara fiskal, sekaligus menjalankan amanat UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Walau begitu, sebelum disahkan tanggal 31 Oktober 2008, daerah masih dimungkinkan melakukan lobi atau upaya hukum seperti mengajukan judicial review terhadap rencana pemerintah tersebut. Tapi menurut Emir, upaya “perlawanan” itu kemungkinan besar takkan mengoyahkan sikap pemerintah. Fokus lobi lebih baik dialihkan pada bagaimana mendapat DAK daripada memaksa pemerintah mengucurkan DAU. Menurut Emir, permohonan atau penambahan DAK lebih mungkin dikabulkan pemerintah.
Alasannya, DAK dialokasikan untuk membiaya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat untuk mempercepat pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, dan sebagainya. (pra)
JAKARTA- Mulai tahun anggaran 2009, pemerintah pusat tidak lagi mengucurkan Dana Alokasi Umum (DAU). Bagi daerah yang mengalami hal tersebut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar